JAKARTA – Wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode dalam amandemen terbatas UUD 1945 dinilai sebagai bentuk kemunduran demokrasi Indonesia.
"Wacana penambahan periode jabatan Presiden itu kemunduran. Kekuasaan yang terlalu lama akan berpotensi memunculkan oligarki dan otoritarianisme," kata politikus PKS, Suhud Aliyudin kepada Okezone, Jakarta, Minggu (24/11/2019).
Menurut Suhud, kehidupan demokrasi yang dibangun dengan susah payah sejak era Reformasi jangan dikembalikan lagi ke era otoritarianisme.
"Yang perlu dilakukan adalah penyempurnaan agar sistem demokrasi stabil," ujar Suhud.
Masa jabatan, dikatakan Suhud, Presiden cukup maksimal dua periode semata. Mengingat, jangka waktu 10 tahun sudah cukup untuk memajukan Indonesia.