Polisi Tindak Pengendara Motor hingga Bajaj yang Masuk Jalur Sepeda di Jaksel

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Senin 25 November 2019 11:05 WIB
Penindakan pengendara motor masuk jalur sepeda di Jalan Prapanca, Jakarta Selatan. (Foto: @TMCPoldaMetro)
Share :

JAKARTA – Jajaran Polda Metro Jaya menindak tegas pengemudi kendaraan bermotor yang nekat masuk jalur sepeda di sekitaran Jakarta Selatan. Penindakan diberikan berupa tilang.

Seperti terlihat di Jalan Iskandarsyah, Jakarta Selatan. Pengemudi angkutan umum bajaj ditindak oleh petugas kepolisian di sana karena diketahui melanggar marka jalur sepeda.

Baca juga: Tak Ada Petugas, Banyak Kendaraan Bermotor yang Terobos Jalur Sepeda 

"10:39 Polri lakukan penindakan terhadap pengemudi bajaj yang langgar marka jalan di Jalan Iskandarsyah, Jakarta Selatan," tulis @TMCPoldaMetro, Senin (25/11/2019).

Kemudian penindakan pelanggar jalur sepeda juga tampak di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan. Seorang pengendara motor terbukti melintasi jalur sepeda di sana.

"10:40 Polri lakukan penindakan terhadap pemotor yang langgar marka jalan di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan," lanjutnya.

Tampak pengendara bermotor yang melanggar tersebut langsung diberhentikan petugas dan diberi surat penilangan.

Baca juga: Polisi Tilang Pengendara Motor yang Melintasi Jalur Sepeda 

Sebagaimana diketahui, mulai hari ini pengguna kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda bakal dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu atau penjara maksimal dua bulan.

Sanksi tersebut seperti diatur dalam Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat (1) tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya