DEPOK – Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, kembali menggelar sidang gugatan perdata aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, pada Senin, 25 November 2019. Namun berdasarkan musyawarah majelis hakim, sidang beragendakan putusan ini ditunda hingga pekan depan.
Sidang perdata First Travel ini digelar bertepat di ruang utama Cakra dengan Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi, didampingi Hakim Anggota Yulinda Trimurti Asih Muryati dan Nugraha Medica Prakasa.
“Bapak, Ibu, Majelis Hakim belum siap bacakan putusan hari ini, Insya Allah majelis akan bacakan putusan Senin, 2 Desember 2019,” kata hakim ketua Ramon saat sidang di PN Depok, Cilodong, Senin (25/11/2019).
Pihak penggugat dan tergugat menerima dan tak ada yang menyampaikan keberatan. Sidang pun langsung ditutup majelis hakim.
Sebagian jamaah korban First Travel yang hadir dalam sidang tersebut kecewa. Bahkan, salah satu jamaah pingsan.
"Allahu Akbar, Allahu Akbar, innalillahi wa innailaihi roji'un, tolong, ada yang pingsan, ya Allah," ucap seorang jamaah.
Setelah dibantu rekan-rekanya sesama jamaah korban First Travel, ibu tersebut kembali sadarkan diri dan langsung diberikan minum air mineral.
"Alhamdulillah sudah sadar," cetus jamaah lainya.
Baca Juga : Putusan MA Terkait Kasus First Travel Dianggap Janggal
Sementara itu, di tempat yang sama Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto mengatakan, perkara perdata First Travel masuk dalam gugatan perbuatan melawan hukum bernomor 52/Pdt.G/2019/PN.Depok.
“Agenda sidang sudah masuk putusan Majelis Hakim,” singkat Nanang.
Baca Juga : Menag Akan Dialog dengan Jamaah First Travel untuk Cari Solusi soal Putusan MA
(Erha Aprili Ramadhoni)