Baca Juga : Putusan MA Terkait Kasus First Travel Dianggap Janggal
Sementara itu, di tempat yang sama Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto mengatakan, perkara perdata First Travel masuk dalam gugatan perbuatan melawan hukum bernomor 52/Pdt.G/2019/PN.Depok.
“Agenda sidang sudah masuk putusan Majelis Hakim,” singkat Nanang.
Baca Juga : Menag Akan Dialog dengan Jamaah First Travel untuk Cari Solusi soal Putusan MA
(Erha Aprili Ramadhoni)