Sidang Putusan Perdata First Travel Ditunda, Seorang Jamaah Pingsan

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Senin 25 November 2019 13:08 WIB
Seorang jamaah korban First Travel pingsan saat menghadiri sidang putusan di PN Depok, Jawa Barat, Senin (25/11/2019). (Foto : Okezone.com/Wahyu Muntinanto)
Share :

Baca Juga : Putusan MA Terkait Kasus First Travel Dianggap Janggal

Sementara itu, di tempat yang sama Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto mengatakan, perkara perdata First Travel masuk dalam gugatan perbuatan melawan hukum bernomor 52/Pdt.G/2019/PN.Depok.

“Agenda sidang sudah masuk putusan Majelis Hakim,” singkat Nanang.


Baca Juga : Menag Akan Dialog dengan Jamaah First Travel untuk Cari Solusi soal Putusan MA

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya