Soal Aset First Travel, PN Depok: Putusan Hakim Tidak Bisa Pengaruhi!

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Senin 25 November 2019 17:46 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

"Ketua majelis hakim hanya mengatakan alasan penundaan nya karena musyawarah majelis belum selesai. Itu saja yang bisa saya katakan," jelasnya.

 Baca juga: Sidang Putusan Perdata First Travel Ditunda, Seorang Jamaah Pingsan

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, Keamanan Mahfud MD tak menutup kemungkinan aset First Travel yang dirampas oleh negara dikembalikan kepada jamaah yang menjadi korban. Ia mengatakan, pemerintah akan membahas lebih lanjut soal itu.

"Dikembalikan kepada korban Ya, mungkin saja nanti dibicarakan. Tapi, itu belum masuk ke situ, kita belum membahas apakah mau diserahkan ke korban atau tidak," ujar Mahfud di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (22/11).

Sebelumnya, Di tingkat kasasi, MA menguatkan putusan PN Depok dan PT Bandung. Selain itu, MA memutuskan seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jamaah, melainkan dirampas oleh negara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya