DEPOK - Kegaduhan soal aset First Travel terus memanas, sebab pada putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jamaah, melainkan dirampas oleh negara.
Disisi lain, pihak Kejaksaan dan ratusan ribu calon jamaah umrah bersama Pemerintah menginginkan agar nantinya pengadilan dapat mengembalikan seluruh aset First Travel ke jamaah.
"Majelis Hakim itu dalam memutus perkara punya kewenangan yang mandiri. Bebas dari pengaruh pihak manapun," kata Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto di PN Depok, Senin (25/11/2019).
Baca juga: Sidang Perdata Ditunda, Korban First Travel Ngamuk di PN Depok
Sementara itu, sidang gugatan perdata aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat harus di tunda pekan depan dengan alasan majelis hakim belum selesai bermusyawarah.
Nanang pun memastikan jika ditundanya gugatan perdata aset First Travel pada sidang hari ini tidak ada tekanan dari pihak manapun termasuk pemerintah.