"Banser itu disebut tak bernyali (terhadap pemilik usaha karaoke), karena telah menerima sesuatu. Padahal kita sama sekali enggak menerima apapun. Itulah yang membuat teman-teman merasa terpancing (melakukan razia)," terangnya.
"Aksi ini (razia) juga bukan serta merta. Dulu akhir tahun 2017, itu adalah batas akhir penutupan karaoke. Tapi ternyata masih berjalan. Hingga pertengahan 2018 disahkan Perda tentang Karaoke. Dan kata Pak Bupati, untuk penutupan karaoke memang butuh tahapan-tahapan," beber dia.
Aksi massa itu mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. "Tadi tidak ada pemilik karaoke yang keluar, makanya tak ada kontak fisik dengan mereka. Hanya saja ada beberapa pemandu karaoke juga yang kita dapati," jelasnya.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada aparat polisi yang menjaga kamtibmas, sekaligus minta maaf jika sempat terjadi kontak fisik," tutur dia.
Sementara itu, Kapolres Demak AKBP Arief Bahtiar, enggan berkomentar mengenai aksi massa Banser. "Nanti aja ya di Polres, jangan lewat telefon," ungkapnya ketika dikonfirmasi.
(Khafid Mardiyansyah)