KPK Panggil Direktur PT Pupuk Indonesia Logistik Terkait Kasus Bowo Sidik

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 26 November 2019 11:36 WIB
Febri Diansyah (Okezone.com/Arie)
Share :

Dalam perkembangan penyidikan kasus tersebut, KPK menemukan tersangka baru yakni Taufik Agustono. Direktur PT HTK itu diduga ikut ‘bermain’ dengan Bowo Sidik untuk memuluskan distribusi pupuk.

Baca juga: KPK Tetapkan Direktur PT Humpuss Tersangka Penyuap Bowo Sidik

Taufik Agustono diduga bersama-sama dengan Asty Winasti menyuap Bowo Sidik Pangarso dengan maksud tujuan agar PT HTK mendapatkan kelanjutan kontrak kerjasama sewa menyewa kapal. Suap tersebut diberikan kepada Bowo Pangarso melalui Indung.

Atas perbuatannya, Taufik diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau ‎Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya