Tusuk Warga Singapura, Pengusaha Batam Dihukum 3 Bulan Penjara

Aini Lestari, Jurnalis
Selasa 26 November 2019 19:01 WIB
Paulus Amat Tantoso (memakai topi) di PN Batam (Okezone.com/Aini)
Share :

BATAM - Pengusaha valuta asing (valas) terkemuka di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Paulus Amat Tantoso divonis tiga bulan penjara, karena menikam Hong Koon Cheng alias Celvin, warga Singapura.

Majelis Hakim dalam sidang pamungkas di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (26/11/2019), menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa didampingi hakim anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu dalam amar putusannya.

Vonis kepada Paulus Amat Tantoso lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang yakni empat bulan penjara.

 

Ilustrasi (Shutterstock)

Dalam fakta hukum di persidangan terungkap, penikaman terhadap Celvin terjadi pada Rabu 10 April 2019. Terdakwa menusuk Celvin dengan pisau sangkur hingga korban mengalami luka robek sekitar 5 cm sebagaimana hasil visum.

Kasus itu bermula saat terdakwa memeriksa pembukuan perusahaan money changer atau tempat penukaran uang miliknya yang mengalami kekurangan uang tunai. Hasil pemeriksaan diketahui Rp30 miliar miliknya berada di Celvin, karena korban bekerjasama dengan Mina alias Apong, karyawan Paulus Amat.

Terdakwa juga mendapat laporan dari Apong bahwasa cek yang diberikan oleh Celvin senilai Rp7 miliar belum ditandatangani.

Paulus Amat kemudian menghubungi Celvin dan meminta datang ke money changer miliknya di PT Hosana Exchang di Komplek Pasar Bumi Indah, Batam. Namun korban menolak dan mengaku berada di Wey-wey Seafood Harbourbay.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya