JAKARTA - Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya sedang melakukan kajian baru terhadap rancangan undang-undang penyadapan yang terkait dengan recovery asset atau pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi.
"UU Penyadapan ini penting, karena nanti ada mekanisme penyadapan yang baru, kewenangan yang baru, yang akan kita berikan terutama yang menyangkut soal recovery asset dari kerugian negara dalam tindak pidana korupsi," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Supratman menerangkan, UU penyadapan jika disetujui memungkinkan memberikan kewenangan kepada pihak Kejaksaan melakukan penyadapan di tahap pelaksanaan putusan tindak pidana korupsi (tipikor).
"Kita coba untuk memberikan kewenangan kepada kejaksaan agung sebagai eksekutor untuk bisa melakukan penyadapan terhadap pengejaran aset-aset yang harusnya menjadi kerugian negara," jelas dia.
Baca Juga: Harus Izin Dewan Pengawas, Begini Ketentuan Penyadapan di UU KPK yang Baru
Namun demikian, dia menyatakan UU penyadapan masih dalam tahap kajian. Dia mengakui adanya usulan tersebut adalah suatu hal yang baik.
"Tapi ini masih dalam tahap kajian dan itu menurut saya suatu hal yang sangat bagus karena kalau tidak nanti kasian putusan pengadilannya ada buron semua, kemudian dia berada di luar dan kita tidak mempunyai yurisdiksi untuk melakukan itu," tegas dia.
"Tapi kalau dengan penyadapan itu kita bisa berikan kemungkinan kita bisa menemukan yang bersangkutan lewat interpol dan termasuk juga harta kekayaan yang tersembunyi yang harsnya dikembalikan kepada negara," jelas Supratman.
(Edi Hidayat)