KPK kemudian menemukan tersangka baru yakni Taufik Agustono. Direktur PT HTK itu diduga ikut "bermain" dengan Bowo Sidik untuk memuluskan distribusi pupuk.
Baca juga: KPK Panggil Dirops PT Pupuk Indonesia Logistik Terkait Kasus Suap Distribusi
Taufik Agustono diduga bersama-sama dengan Asty Winasti menyuap Bowo Sidik Pangarso dengan tujuan agar PT HTK mendapat kelanjutan kontrak kerja sama sewa-menyewa kapal. Suap tersebut diberikan kepada Bowo Pangarso melalui Indung.
Atas perbuatannya, Taufik Agustono diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Hantoro)