Ungkap Kasus Bowo Sidik, KPK Panggil Pegawai Keuangan PT Pilog

Muhamad Rizky, Jurnalis
Kamis 28 November 2019 13:26 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok Okezone/Puteranegara Batubara)
Share :

KPK kemudian menemukan tersangka baru yakni Taufik Agustono. Direktur PT HTK itu diduga ikut "bermain" dengan Bowo Sidik untuk memuluskan distribusi pupuk.

Baca juga: KPK Panggil Dirops PT Pupuk Indonesia Logistik Terkait Kasus Suap Distribusi 

Taufik Agustono diduga bersama-sama dengan Asty Winasti menyuap Bowo Sidik Pangarso dengan tujuan agar PT HTK mendapat kelanjutan kontrak kerja sama sewa-menyewa kapal. Suap tersebut diberikan kepada Bowo Pangarso melalui Indung.

Atas perbuatannya, Taufik Agustono diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau ‎Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya