JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggagendakan pemeriksaan terhadap staf keuangan Divisi II PT Waskita Karya, Wagimin.
Ia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif dalam proyek-proyek yang dikerjakan Waskita Karya.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman)," tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/11/2019).
Wagimin sendiri sudah di panggil bersama dengan mantan Kepala Divisi Waskita Karya, Ridwan Darma pada Rabu 27 November 2019 kemarin. Namun keduanya mangkir dari panggilan lembaga antirasuah itu. "Kedua saksi tidak hadir," ujar Febri.
Dalam kasus ini sendiri, KPK tengah fokus mengusut kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp186 miliar tersebut. Pengusutan ditandai dengan gencarnya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berasal dari PT Waskita Karya.
Kedua pejabat PT Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi pejabat PT Waskita Karya.
Proyek tersebut tersebar di Provinsi Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua. Fathor serta Ariandi diduga telah menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif dalam sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan PT Waskita Karya.
(Rizka Diputra)