KPK Panggil Staf Honorer Dispenda Terkait Kasus Bupati Cirebon

Muhamad Rizky, Jurnalis
Kamis 28 November 2019 15:30 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil tiga orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (SUN).

Ketiganya adalah Toto Hasam Basri, dan Sariah merupakan pihak swasta, serta Staf Honorer TU Dispenda Kabupaten Cirebon, Sri Rahayu.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan SUN (Sunjaya Purwadisastra)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2019).

 Baca juga: Sejumlah Uang Korupsi Eks Bupati Cirebon Diduga Mengalir ke Acara PDIP

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka TPPU. Ia diduga menyamarkan uangnya sebesar Rp51 miliar hasil suap dan gratifikasi.

 Baca juga: KPK Periksa Dirut Kings Property Terkait Pencucian Uang Eks Bupati Cirebon

Uang hasil suap dan gratifikasi tersebut disamarkan Sunjaya dengan disimpan di rekening atas nama orang lain serta membeli aset berupa tanah serta tujuh mobil.

Selain itu, Sunjaya juga diduga mengalirkan dana hasil korupsi sebanyak Rp250 juta untuk acara Kongres Pemuda yang digelar PDIP pada 2018.

Aliran dana ke acara PDIP tersebut mencuat dalam proses persidangan kasus suap perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon yang menjerat Sunjaya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya