KPK: Vonis Bebas Sofyan Basir Bukanlah Putusan Bebas Murni

Muhamad Rizky, Jurnalis
Kamis 28 November 2019 16:21 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (foto: Okezone)
Share :

 Baca juga: KPK Serahkan Memori Kasasi Terkait Vonis Bebas Sofyan Basir ke MA

Menurut Febri, penyerahan memori kasasi itu dilakukan KPK lantaran lembaga antirasuah itu menilai, bahwa vonis bebas terhadap Sofyan Basir bukanlah putusan bebas murni.

"Kami melihat, majelis hakim sendiri mengakui dalam pertimbangannya bahwa terdakwa Sofyan Basir telah terbukti melakukan perbuatan memberikan kesempatan, sarana dan keterangan untuk mempercepat proses kesepakatan PLTU MT Riau-1," tambahnya.

 Baca juga: Tunggu Salinan Putusan Bebas Sofyan Basir, KPK Belum Ajukan Kasasi

Majelis hakim kata Febri, juga sependapat adanya upaya yang dilakukan oleh terdakwa Sofyan Basir untuk memberikan sarana, kesempatan. Namun majelis hakim berpendapat karena Sofyan Basir tidak mengetahui akan adanya penerimaan suap oleh Eni Maulani Saragi dari Johanes Budisutrisno Kotjo, maka ia tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya