Dalam BAP Sofyan Basir pada tanggal 20 Juli 2018, dimana diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Eni Maulani Saragih, pada poin 10 juga menjelaskan bahwa Eni merupakan penghubung antara Johanes dan Sofyan Basir.
"BAP ini menurut KPK masuk dalam kategori alat bukti surat. Meskipun terdakwa Sofyan Basir menarik keterangannya yang disampaikan saat menjadi saksi pada 20 Juli 2018 namun terdakwa tidak dapat menyampaikan alasan penarikan keterangan yang logis dan pantas," tambahnya.
Bahkan terdakwa mengakui memberikan keterangan tersebut tanpa adanya arahan, paksaan maupun tekanan dari pihak penyidik KPK. Selain itu, KPK juga menguraikan bahwa dalam membuktikan pembantuan sesuai Pasal 56 ke-2 terdakwa tidak harus ikut menerima Fee. Bahkan ahli a de charge yang diajukan terdakwa.
"Justru jika terdakwa menerima Fee maka ia dapat diproses karena melakukan Penyertaan, bukan sekedar pembantuan saja. Sehingga, KPK meyakini seharusnya perbuatan pembantuan melakukan suap tersebut terpenuhi," tambahnya.
"Dan penuntut umum memohon agar Majelis Hakim Agung berkenan menerima permohonan kasasi dan memori kasasi yang diajukan KPK, kemudian menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi, serta menjatuhkan pidana sesuai tuntutan yang sudah disampaikan sebelumnya," tutup Febri.
(Awaludin)