Berdasarkan laporan bernomor : 487 / K / XI / 2019 / Sek.Aren, tanggal 25 November 2019, petugas langsung bergerak ke lokasi kejadian. Sejumlah saksi dimintai keterangan, termasuk dengan mengecek rekaman Close Circuid Television (CCTV).
"Tim kemudian meminta rekaman CCTV untuk di pelajari. Dari rekaman CCTV terlihat rekaman pelaku dan ciri-cirinya," ungkap Afroni.
Berbekal ciri dan identitas pelaku, lalu pada hari Selasa 26 November 2019 pukul 09.00 WIB, unit Reskrim Polsek Pondok Aren menciduk Viano tengah nongkrong tak terlalu jauh dari TKP rumah korban. Dia tak dapat mengelak, dan akhirnya mengakui telah mencuri sepeda motor dan dompet berisi uang.
"Setelah diintograsi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor, lalu nomor polisinya sudah di lepas. Kemudian tim mendatangi rumah pelaku, di sana ditemukan unit sepeda motor honda beat tanpa plat nomor. Saat dicek, nomor rangka dan nomor mesin ternyata sesuai dengan milik korban," imbuh Afroni.