JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi telah menyepakati kebijakan umum anggaran-plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun 2020 sebesar Rp87.956.148.476.363.
Anies mengaku akan mengunggah dokumen KUA-PPAS tahun 2020 ke website resmi apbd.jakarta.go.id. Pengunggahan itu akan dimulai pada Kamis (28/11/2019).
"Sekarang data entry dimulai. Kan sudah MoU," kata Anies di DPRD DKI, Jakarta Pusat.
Anies belum bisa memastikan apakah yang dimasukkan dalam web nanti seluruh detail mata anggaran dalam KUA-PPAS atau hanya total anggarannya. Sebab itu merupakan kewenangan dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI.
"Tanya BPKD aja," ujarnya.