Suami yang Habisi Sahabatnya Karena Istrinya Diperkosa Terancam Hukuman Seumur Hidup

Avirista Midaada, Jurnalis
Kamis 28 November 2019 04:09 WIB
ilustrasi
Share :

Menurut Eddwi, pelaku terancam dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dikarenakan usai istrinya diperkosa dua kali ini, pelaku telah berjaga-jaga membawa celurit, tanpa melaporkan tindakan tersebut ke kepolisian.

"Pelaku terancam hukuman seumur hidup karena sudah terbukti menghilangkan nyawa orang lain," tuturnya.

Sementara itu, pelaku Nanang Budianto mengaku tak pernah berniat menghabisi nyawa sahabatnya sendiri Slamet Widodo. Namun ulah Slamet kepada istrinya hingga ketiga kalinya membuatnya kesal dan marah.

"Saya tidak berniat membunuhnya (korban). Namun saya lihat dia hendak memperkosa istri saya jadi kesal dan marah. Jadi langsung saya bacok berkali-kali tubuhnya," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya