SLEMAN – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD akan mencocokkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan dengan undang-undang yang ada. Hal ini terkait surat keterangan terdaftar (SKT) FPI yang belum terbit.
"Itu (tidak diperpanjang) kan suara di medos. Kita lihat perkembangan nanti," jelas Mahfud MD ketika berada di rumahnya, Sambilegi, Maguwoharjo, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis 28 November 2019.
Baca juga: Problem SKT FPI, Mendagri: Visi-Misi FPI Penerapan Islam secara Kafah
Ia mengatakan, Indonesia adalah negara demokrasi. Siapa pun boleh dan membentuk ormas untuk identifikasi perjuangannya. Namun, ada aturan hukum yang harus dipenuhi dengan mendasarkan pada ideologi negara.