"Organisasi boleh, tapi tidak melanggar ideologi. Nanti akan diukur kriterianya," jelas dia.
Terkait FPI, jelas Mahfud, saat ini masih tahap penelitian. Apakah aturannya sudah sesuai regulasi atau tidak, sehingga nantinya akan dicocokkan sebagai dasar keputusan.
Baca juga: Mendagri Persoalkan Khilafah di AD/ART FPI, Menag: Isinya Beda dengan HTI