JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata masih mengusut satu perkara dugaan suap yang melibatkan mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Bahkan, kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan, sehingga Annas telah menjadi tersangka.
"Masih ada satu perkara yang bersangkutan (Annas Maamun) yang sedang kami tangani di tahap penyidikan. Namun penyidikannya sudah hampir selesai," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Menurut Febri, satu kasus yang menjerat Annas Maamun itu terkait dengan pemberian suap ke sejumlah Anggota DPRD Provinsi Riau.
"Tadi di cek ke tim, telah dilakukan pelimpahan perkara tahap 1 dari penyidik ke penuntut mum. Berikutnya semoga dalam waktu tidak terlalu lama dugaan korupsi pemberian suap untuk sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau ini bisa masuk ke pelimpahan tahap 2 (penyidikan selesai dan dilimpahkan ke Penuntut Umum), dan kemudian diproses di persidangan," kata Febri.