Syarat 30% Dukungan untuk Ukur Elektabilitas Caketum Golkar

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 02 Desember 2019 12:25 WIB
Ilustrasi Partai Golkar (foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Pendaftaran Calon Ketua Umum Partai Golkar periode 2019-2024 telah dibuka. Salah satu syarat pencalonan disebut yakni dukungan 30 persen suara dari para pemilik suara.

Kader Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), Supardiono mendukung penerapan syarat pencalonan tersebut. Dengan syarat itu, bakal calon ketum Golkar dapat diukur elektabilitasnya.

Baca Juga: Munas Golkar Diharapkan Capai Kesepakatan Bersama 

"Aturan ini sebenarnya untuk membuktikan bahwa calon ketua umum itu memiliki elektabilitas di jajaran internal partai, kalau ini tidak diterapkan bisa  saja terjadi ada ratusan orang yang akan jadi calon ketua umum, jadi aturan ini bukan melarang kader untuk maju, tapi ya harus ukur baju lah," kata Supardiono dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/12/2019).

 

Pria yang akrab disapa Dion ini meminta panitia pengarah (SC) Munas Golkar bersikap tegas dan jangan goyah untuk menerapkan aturan dukungan 30 persen dari pemilik suara untuk bakal calon ketum partai berlogo pohon beringin itu. "Jangan goyah oleh ancaman dan tekanan dari pihak manapun," tegasnya.

Diwartakan sebelumnya, Ketua Penyelenggara Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng membantah bahwa 30 persen suara dukungan adalah sebuah syarat untuk menjadi calon ketua umum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya