SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menjebloskan dua tersangka kasus pembobolan dana kas PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas milik Pemkab Serang senilai Rp1,8 miliar ke penjara. Keduanya, yakni Direktur PT LKM Ciomas Boyke Febrian Sanjadirja dan Kabag Dana PT LKM Ciomas Nazarudin.
"Hari ini kami melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka korupsi dana pengelolaan dan pernyataan modal di PT LKM Ciomas 2019 atas nama Nazarudin dan TB Boyke Sanja Dirja ke Rumah Tahanan Klas IIB Serang," kata Kepala Kejari Serang Azhari didampingi Kasi Pidsus Sulta Donna Sitohang, Senin (2/12/2019).
Baca Juga: Pegawai Kemendagri Dipanggil KPK soal Korupsi Proyek Gedung IPDN Riau
Dijelaskan Azhari, alasan penahanan kepada kedua tersangka berdasarkan pada Pasal 21 Ayat (4) KUHP karena kedua tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Berkas dakwaan keduanya juga akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang guna proses persidangan. "Kami akan menyerahkan ke kasi peneliti, jika sudah terpenuhi baik formil akan secepatnya dlimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Kasus terungkap setelah diketahui bahwa dana setoran nasabah ke PT LKM Ciomas digunakan sejumlah pegawainya untuk kepentingan pribadi dengan nominal yang berbeda. Rinciannya, Kabag Dana PT LKM Ciomas Nazarudin Rp524 juta, staf bagian dana PT LKM Ciomas Ratu Bariyah Rp166 juta, dan Ahmad Tamami Rp954 juta.