Selain itu, Rencana Pendapatan Asli Daerah ditargetkan dari Pajak Daerah sebesar Rp50,17 triliun. Retribusi Daerah Rp755,75 miliar. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp750,00 miliar, serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp5,88 triliun.
Sementara itu, untuk Dana Perimbangan sebesar Rp21,61 triliun, berasal dari Dana Bagi Hasil Rp17,82 triliun, serta Dana Alokasi Khusus Rp3,79 triliun.
Baca Juga : Anies Ubah Pergub Perjalanan Dinas, Rombongan Bisa Berjumlah Lebih dari 5 Orang
"Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp3,01 triliun berasal dari pendapatan hibah sebesar Rp2,95 triliun, serta Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sebesar Rp62,61 miliar," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)