DPR AS Setujui RUU Penjatuhan Sanksi Terkait Penahanan Muslim Uighur, China Meradang

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 04 Desember 2019 14:55 WIB
Muslim Uighur di Xinjiang. (Foto: AFP)
Share :

WASHINGTON - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) untuk melawan apa yang disebutnya "penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan pelecehan" terhadap Muslim Uighur di China. RUU tersebut menyerukan dijatuhkannya "sanksi yang ditargetkan" pada anggota pemerintah China, dan menyebut nama Sekretaris Partai Komunis di wilayah otonom Xinjiang, Chen Quanguo.

RUU itu masih membutuhkan persetujuan dari Senat dan dari Presiden Trump sebelum disahkan menjadi sebuah undang-undang.

BACA JUGA: Peneliti Perkirakan 1,5 Juta Muslim Uighur Ditahan di Kamp-Kamp Detensi di Xinjiang

Kementerian Luar Negeri China bereaksi keras atas keputusan dari DPR AS tersebut, menyebutnya sebagai sebuah langka yang “jahat”.

RUU Kebijakan Hak Asasi Manusia Uighur 2019 disetujui oleh DPR AS pada Selasa malam, 3 November dengan suara 407 berbanding 1. Persetujuan itu muncul hanya berselang beberapa hari setelah Presiden Donald Trump menandatangani undang-undang sebuah RUU yang mendukung demonstran pro-demokrasi di Hong Kong, yang juga menyebabkan kemarahan dari Beijing.

Tujuan RUU ini adalah "untuk mengatasi pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang diakui secara universal, termasuk pemusnahan massal lebih dari 1.000.000 warga Uighur".

Kamp penahanan Uighur di Kota Tohtan, China.

RUU itu juga menuduh China "secara sistematis melakukan diskriminasi" terhadap warga Uighur dengan "menyangkal berbagai hak sipil dan politik mereka, termasuk kebebasan berekspresi, agama, bergerak dan pengadilan yang adil".

RUU itu juga merinci beberapa kebijakan yang diduga dilakukan Cina terhadap Muslim di Xinjiang, termasuk pengawasan berteknologi tinggi dan penggunaan perangkat lunak pengenal wajah dan suara, serta database "pengaturan prediktif".

RUU Uighur menyerukan sanksi terhadap pejabat China yang "secara kredibel diduga bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Xinjiang". Di dalamnya disebutkan juga nama Pimpinan Partai Komunis Xinjiang, Chen Quanguo, yang dijuluki "arsitek" kamp.

Melalui RUU itu, DPR AS menyerukan kepada Trump untuk "mengutuk pelanggaran" terhadap warga Uighur, agar China segera menutup semua kamp, dan "memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia yang dijamin secara internasional".

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya