KPK Kecewa MA Potong Hukuman Idrus Marham Jadi 2 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 04 Desember 2019 00:03 WIB
Idrus Marham. (Foto: Dok Okezone/Arie Dwi Satrio)
Share :

Sebelumnya, Majelis Hakim MA mengurangi hukuman penjara terhadap mantan terdakwa Idrus Marham dalam kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1. Idrus mendapat potongan masa tahanan.

Baca juga: KPK Serahkan Memori Kasasi Terkait Vonis Bebas Sofyan Basir ke MA 

Padahal di tingkat banding, Idrus divonis dengan pidana pokok lima tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Hakim Agung memotong hukuman penjara mantan sekjen Golkar tersebut menjadi dua tahun.

Adapun majelis hakim agung yang memutus perkara ini diketuai oleh Hakim Agung Suhadi dan anggotanya Hakim Krisna Harahap serta Profesor Abdul Latief.

Baca juga: Hakim Bebaskan Sofyan Basir, Begini Respons KY 

MA menyebut Idrus Marham bukan penentu proyek PLTU Riau-1. Selain itu, tidak menikmati hasil suap yang didapat Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes B Kotjo.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya