“Sampai dengan November 2019 terdapat 1.728 Rumah Sakit di seluruh Indonesia yang telah bekerja sama dengan nilai kontribusi biaya yang dibayarkan secara Overbooking (mekanisme penjaminan biaya perawatan rumah sakit) sebesar 88% artinya sebagian besar jumlah korban yang terjamin Jasa Raharja tidak perlu mengeluarkan dana untuk membayar ke Rumah Sakit karena pihak rumah sakit yang langsung menagih ke Jasa Raharja”, ujar Amos menambahkan.
Selama periode H-7 s.d. H+7 Hari Raya Natal tahun sebelumnya, yakni tahun 2018 Jasa Raharja serahkan santunan Rp109,9 Milyar bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Nilai ini mengalami penurunan sebesar 18% dibandingkan periode yang sama tahun 2017," pungkas Amos. (adv) (wil)
(Risna Nur Rahayu)