JAKARTA - Merayakan libur Natal dan Tahun Baru sudah menjadi budaya tersendiri bagi masyarakat Indonesia. Masyarakat kerap menggunakan sarana transportasi umum maupun kendaraan pribadi untuk melakukan mobilitas ke kampung halaman ataupun pergi berwisata untuk merayakan natal dan tahun baru.
Agenda tetap tahunan menjadi fenomena menarik, mobilitas masyarakat antar provinsi serta antar pulau pada periode libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 meningkat pesat sehingga berbgai instansi terkait secara bersama-sama mendukung agenda nasional tersebut khususnya pada periode tersebut.
Momen tersebut juga menjadi salah satu concern bagi PT Jasa Raharja (Persero) mengingat meningkatnya arus kendaraan yang membawa para pemudik tentu akan berdampak terhadap meningkatnya risiko yang akan dialami para pemudik seperti kemacetan, ketidaknyamanan, gangguan keamanan di jalan, hingga terjadinya kecelakaan.
Direktur Operasional PT Jasa Raharja (Persero), Amos Sampetoding menyampaikan, Jasa Raharja membuat program dalam rangka meramaikan libur Natal dan Tahun Baru yakni Nataru. Program mudik gratis Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 ini sudah dimulai pendaftarannya sejak 1 Desember 2019. Persyaratan yang dibutuhkan pun cukup mudah, hanya dengan KTP, STNK, beserta SIM, para peserta sudah bisa menikmati layanan mudik gratis Nataru ke sejumlah kota tujuan.
Menggandeng Kementerian Perhubungan, Jasa Raharja memberikan moda transportasi bus sebanyak 20 bus untuk 5 kota tujuan. Partisipasi mudik Nataru juga bisa menggunakan moda kapal laut untuk pemberangkatan dari Maluku dengan target pemudik sebanyak 500 orang. Sedangkan untuk pemberangkatan dari Makassar menuju Maumere juga dapat menggunakan moda transportasi kapal laut dengan target pemudik yang sama.
Demi kenyamanan bersama, Jasa Raharja melakukan koordinasi dengan instans terkait dalam pelaksanaan Pos PAM Natal Terpadu/Pos Pelayanan Kesehatan Terpadu di 15 wilayah kantor cabang. Jasa Raharja juga mengoptimalkan Operasional Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL) di 29 kantor cabang yang pelaksanaannya berkoordinasi dengan Dilantas dan Biddokes Polda ataupun mitra kerja setempat. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan yang dilakukan dapat mencapai sasaran yaitu pencegahan dini dan penurunan frekuensi kecelakaan melalui pemeriksaan medis dan pemberian obat secara gratis kepada pengemudi angkutan penumpang umum serta masyarakat pengguna moda transportasi.
Jasa Raharja juga membuat Kegiatan Aksi Simpatik kepada petugas Pos Terpadu berupa kunjungan ke Pos Terpadu. 2000 petugas juga disiagakan 24 jam penuh untuk memonitor kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi selama periode libur Natal 2019 serta Tahun Baru 2020. Peringatan hati-hati berkendara juga akan dibuat dalam bentuk spanduk yang akan disebar sebanyak 870 buah.
Terkait kecelakaan, Amos Sampetoding menyampaikan, selain memberikan santunan meninggal dunia, cacat tetap dan penggantian biaya rawatan kepada korban kecelakaan lalu lintas di darat, laut, dan udara sebagaimana diatur berdasarkan UU No. 33 dan 34 tahun 1964, juga sangat peduli kepada masyarakat pengguna moda transportasi umum maupun kendaraan pribadi dengan cara melakukan kunjungan yang bersinergi dengan Polri dan juga Kementerian Perhubungan.
"Kami terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. Hal ini dibuktikan selama periode sampai dengan November 2019, lebih dari 80% korban meninggal dunia di tempat kejadian dapat dibayarkan kurang dari 2 hari," ujar Amos.
Revolusi industri 4.0 menjadi sebuah peluang untuk melakukan transformasi pelayanan berupa digitalisasi transaksi keuangan (Cashless Payment). Jasa Raharja telah melakukan penyerahan santunan dengan sistem cashless, dimana santunan langsung ditransfer ke rekening korban/ ahli waris korban. Jasa Raharja telah bekerja sama dengan bank pemerintah sehingga pembayaran bisa dilakukan pada hari Sabtu/ Minggu/hari libur.
“Sampai dengan November 2019 terdapat 1.728 Rumah Sakit di seluruh Indonesia yang telah bekerja sama dengan nilai kontribusi biaya yang dibayarkan secara Overbooking (mekanisme penjaminan biaya perawatan rumah sakit) sebesar 88% artinya sebagian besar jumlah korban yang terjamin Jasa Raharja tidak perlu mengeluarkan dana untuk membayar ke Rumah Sakit karena pihak rumah sakit yang langsung menagih ke Jasa Raharja”, ujar Amos menambahkan.
Selama periode H-7 s.d. H+7 Hari Raya Natal tahun sebelumnya, yakni tahun 2018 Jasa Raharja serahkan santunan Rp109,9 Milyar bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Nilai ini mengalami penurunan sebesar 18% dibandingkan periode yang sama tahun 2017," pungkas Amos. (adv) (wil)
(Risna Nur Rahayu)