18 Pelaku Kasus Spamming Ditangkap, Kelompoknya Dapat 40 Ribu Dolar AS Setahun

Syaiful Islam, Jurnalis
Rabu 04 Desember 2019 14:11 WIB
Polda Jawa Timur menangkap para pelaku kasus spamming (Foto: Okezone/Syaiful Islam)
Share :

SURABAYA - Unit I Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar kasus spamming. Ada 18 tersangka yang berhasil ditangkap.

Mereka masing-masing berinisial HK, AES, AEB, YM, MTP, DAB, PRS, DZ, CDAWK, ASP, GPW, HRP, AFM, MAF, HM, DA, MSN dan DP. Otak dari kejahatan ini adalah HK.

Spamming merupakan tindak kejahatan menggunakan akun email dan password orang lain, termasuk menggunakan kartu kredit orang lain untuk melakukan transaksi.

Baca Juga: Perempuan di Medan Curi Mobil Orangtua Sendiri untuk Pesta Narkoba 

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka dengan menggunakan akun email dan password orang lain termasuk menggunakan kartu kredit orang lain untuk melakukan transaksi.

"Pelaku melakukan spamming, dari kegiatan ini digunakan untuk menjalankan bisnis Developer Advertising. Data yang diambil dari orang asing digunakan untuk pembayaran masuk ke dalam Google.com untuk proses Advertising atau Developer. Uang yang dikumpulin oleh tersangka HK ditransfer ke banyak rekening," ujar Luki, Rabu (4/12/2019).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya