18 Pelaku Kasus Spamming Ditangkap, Kelompoknya Dapat 40 Ribu Dolar AS Setahun

Syaiful Islam, Jurnalis
Rabu 04 Desember 2019 14:11 WIB
Polda Jawa Timur menangkap para pelaku kasus spamming (Foto: Okezone/Syaiful Islam)
Share :

Menurut Luki, para tersangka ditangkap di sebuah rumah, Jalan Balongsari Tama, Kecamatan Tandes, Surabaya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 23 CPU, 29 monitor, 20 HP, 33 buku rekening, 14 ATM, keyboard dan sebuah mouse.

Baca Juga: Bule Cantik asal Jerman Terekam CCTV Ngutil Barang di Toko 

Dari hasil kejahatan spamming, kelompok HK mendapat uang sebesar 40 ribu dolar AS dalam setahun. Tersangka HK merekrut anak buahnya yang baru lulus SMK, yang usianya antara 18 tahun sampai 24 tahun.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 30 Ayat (2) dan Pasal 46 Ayat (2) atau Pasal 32 Ayat (1) UU ITE," kata Luki.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya