ICW Kritik MA yang Mempersingkat Hukuman Idrus Marham

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Kamis 05 Desember 2019 07:01 WIB
Idrus Marham. (Foto: Dok Okezone/Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan kritik kepada Mahkamah Agung (MA) yang justru mempersingkat hukuman terdakwa korupsi Idrus Marham mencerminkan upaya memberi efek jera kepada koruptor masih jauh dari harapan.

Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana mengatakan kondisi peradilan Indonesia memang belum banyak berubah. Tren memberikan vonis ringan untuk pelaku korupsi masih sering terjadi.

Baca juga: Pemangkasan Hukuman Idrus Marham Dinilai Runtuhkan Citra MA 

"Jadi cita-cita negara ingin memberikan efek jera bagi pelaku korupsi masih jauh dari harapan," kata Kurnia ketika berbincang dengan Okezone, Kamis (5/12/2019).

Ia mengungkapkan tidak hanya mantan menteri sosial, Idrus Marham, yang hukumannya diperingan. ICW mencatat MA juga memutus bebas terdakwa kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Baca juga: Hukuman Idrus Marham Disunat MA, ICW: Peradilan Indonesia Belum Banyak Berubah 

"Selain data tren vonis tersebut, untuk kasus yang menarik perhatian publik dapat juga melihat ketika MA memberikan putusan lepas terdakwa BLBI, Syafruddin Arsyad Tumenggung, beberapa waktu lalu. Padahal yang bersangkutan diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun," tegasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya