JAKARTA - Rabithah Babad Kesultanan Banten mempolisikan Habib Jafar Shodiq yang diduga telah menghina Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin dengan sebutan 'Babi', ke Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, laporan itu dilakukan oleh seseorang bernama Imadududin Utsman yang merupakan perwakilan dari Rabithah Babad Kesultanan Banten.
Kuasa hukum pelapor, Agus Setiawan mengatakan, pernyataan Habib Ja'far disebut sudah keterlaluan. Untuk itu, pihaknya melaporkan ke pihak kepolisian.
"Setelah kita nonton luar biasa menghina betul sama putra Banten terbaik. Kemudian berkoordinasi dan sepertinya ini sudah sangat keterlaluan maka harus dilaporkan ke polisi. Hari ini kita hadir melaporkan kasus itu," kata Agus di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2019).
Baca Juga: Polri Benarkan Telah Menangkap Habib Jafar Shodiq
Meskipun, kata dia dalam hal ini Ma'ruf Amin telah memberikan maaf, tetapi pernyataan Habib Jafar telah melukai perasaan masyarakat Banten.
"Tapi rasa sakit masyarakat Banten tidak hanya dirasakan oleh kita yang ada di sini loh," ujar dia.
Bahkan tak hanya masyarakat Banten, ia menyebut Gubernur, Bupati, Walikota dan Kiai se-Banten merasakan sakit hati atas ucapan Habib Ja'far. Untuk itu, ia meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses secara hukum terhadap Habib Ja'far.
Dalam laporan ini, ia pun membawa sejumlah barang bukti rekaman video pernyataan Habib Ja'far yang diduga menghina Ma'ruf Amin.
Laporan ini diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/1021/XII/2019/Bareskrim tertanggal 5 Desember 2019. Habib Ja'far disangkakan Pasal 207 dan atau Pasal 310 KUHP tentang dugaan Tindak Pidana Penghinaan UU nomor 1 tahun 1946.
Habib Jafar sendiri telah ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di rumahnya tadi malam.
(Edi Hidayat)