Rabithah Babad Kesultanan Banten Polisikan Habib Jafar Shodiq

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 05 Desember 2019 18:17 WIB
Gedung Mabes Polri (Foto: Okezone)
Share :

Bahkan tak hanya masyarakat Banten, ia menyebut Gubernur, Bupati, Walikota dan Kiai se-Banten merasakan sakit hati atas ucapan Habib Ja'far. Untuk itu, ia meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses secara hukum terhadap Habib Ja'far.

Dalam laporan ini, ia pun membawa sejumlah barang bukti rekaman video pernyataan Habib Ja'far yang diduga menghina Ma'ruf Amin.

Laporan ini diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/1021/XII/2019/Bareskrim tertanggal 5 Desember 2019. Habib Ja'far disangkakan Pasal 207 dan atau Pasal 310 KUHP tentang dugaan Tindak Pidana Penghinaan UU nomor 1 tahun 1946.

Habib Jafar sendiri telah ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di rumahnya tadi malam.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya