Selanjutnya, tersangka SK menghubungi temannya yang bernama Sutan untuk meminta modal. Lalu, Sutan memberi uang Rp5 juta, dan tersangka SK sendiri memberi Rp11,4 juta. Total modal yang diberikan kepada tersangka UD sebesar Rp16,4 juta.
"Setelah modal terkumpul, tersangka UD membuatkan uang palsu. Setelah uang palsu pesanan Sutan selesai, namun tidak diambil. Kemudian, uang palsu disimpan dan akan diedarkan oleh tersangka SK dengan perbandingan 1 : 3 (satu juta uang asli ditukar dengan tiga juta uang palsu)," ujarnya.
Baca Juga: Kakek Ini Nekat Edarkan Uang Palsu Puluhan Juta
Luki menambahkan, pihaknya menyita upal pecahan Rp100 ribu berjumlah Rp663 700 000, dan pecahan Rp50 ribu berjumlah Rp28 350 000. Sehingga total upal yang disita Rp662 050 000. Untuk tersangka UD dijerat Pasal 36 Ayat (1) Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
"Sementara SK dijerat Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tutur Luki.
(Arief Setyadi )