JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta keterangan Kepala Seksi (Kasie) Jaminan Produk Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri), Joko Susilo, hari ini.
Sedianya, Joko akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli terkait kasus dugaan suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon. Ia akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Dirut PT Kings Property, Sutikno (STN).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka STN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (6/12/2019).
Baca juga: GM PT Hyundai dan Dirut Kings Property Diperiksa KPK sebagai Tersangka
Belum diketahui terkait apa pejabat Perum Peruri tersebut dengan penyidikan Dirut PT Kings Property. KPK disinyalir sedang mendalami aliran suap terkait proses perizinan PT Kings Property di Kabupaten Cirebon lewat pemeriksaan Joko Susilo.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Dirut PT Kings Property, Sutikno sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan di Kabupaten Cirebon. Sutikno diduga pihak pemberi suap untuk mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
Baca juga: KPK Periksa Bagian Keuangan PT Kings Property Terkait Suap Perizinan di Cirebon
Sutikno disebut menyuap Sunjaya sebesar Rp4 miliar terkait pengurusan izin PT Kings Property. Uang suap itu diberikan Sutikno melalui ajudan Sunjaya pada Desember 2018.
Atas perbuatannya, Sutikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (PUT)
(Edi Hidayat)