KPK Periksa Pejabat Perum Peruri Terkait Suap Properti di Cirebon

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 06 Desember 2019 10:36 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
Share :

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Dirut PT Kings Property, Sutikno sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan di Kabupaten Cirebon.‎ Sutikno diduga pihak pemberi suap untuk mantan Bupati ‎Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.

Baca juga: KPK Periksa Bagian Keuangan PT Kings Property Terkait Suap Perizinan di Cirebon

Sutikno disebut menyuap Sunjaya sebesar Rp4 miliar terkait pengurusan izin PT Kings Property. Uang suap itu diberikan Sutikno melalui ajudan Sunjaya pada Desember 2018.

Atas perbuatannya, Sutikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎. (PUT)

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya