Untuk memastikan kandungan dari kristal tersebut, petugas mengambil sampel untuk dilakukan uji laboratorium dan hasilnya positif narkotika golongan I jenis methamphetamine.
"Pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Mapolresta Sidoarjo untuk proses pengembangan lebih lanjut," lanjut Budi.
Menurutnya, dari barang bukti yang berhasil disita itu petugas telah berhasil menyelamatkan 2.660 jiwa generasi muda Indonesia dengan perhitungan satu gram narkotika dikonsumsi oleh dua orang. Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 113 ayat 2 No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada kesempatan yang sama, Budi juga merelease kasus upaya eksportasi life coral ilegal yang berhasil diungkap pada Kamis 14 November lalu. Petugas mengamankan barang bukti sebanyak 2 koper yang masing-masing berisi 6 kantong plastik dengan total 316 (tiga ratus enam belas) ekor life coral. Selanjutnya barang hasil penindakan diserahterimakan kepada Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Surabaya I.
Penggagalan upaya penyelundupan narkotika dan eksportasi life coral ilegal ini merupakan sinergitas antara Bea Cukai, Kepolisian Resort Kota Sidoarjo, BKIPM, dan Imigrasi Bandara Juanda. (adv) (wil)
(Risna Nur Rahayu)