2. Sudah Dilakukan Selama 2 Tahun
Sesuai penyelidikan serta keterangan para korban, saksi, dan tersangka, oknum guru CH ini telah melakukan aksinya sejak Agustus 2017.
"CH ini sudah melakukan aksi cabulnya sejak Agustus 2017 sampai terakhir Oktober 2019 di ruangan BK salah satu SMP negeri di Kepanjen," ujar Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung.
1. Terancam Pasal Berlapis
CH, Oknum guru BK terancam disangkakan dengan empat pasal sekaligus. Dimana tiga pasal mengenai tindakan pencabulan yang dilakukannya sebagaimana dicantumkan pada pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76 E, serta pasal 294 ayat 1 KUHP.
Sedangkan satu pasal merupakan tindakan pemalsuan surat berdasarkan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(Fiddy Anggriawan )