Pilkada 2020, Sekjen Gerindra Minta Pengurus di Daerah Tak Calonkan Eks Koruptor

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 09 Desember 2019 13:54 WIB
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani (Foto: Okezone)
Share :

Diketahui sebelumnya, KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pilkada. Dalam beleid itu, tidak ada larangan bagi bekas terpidana kasus korupsi.

Baca Juga: CSIS: Tanpa Pilkada Langsung, Sumber Rekrutmen Politik Hilang

Berdasarkan salinan PKPU yang diterima Okezone, Pasal 4 Huruf h beleid tersebut mengatur warga negara Indonesia (WNI) yang bisa mencalonkan diri di Pilkada bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Sedangkan aturan larangan bagi bekas napi korupsi tidak tertera di dalamnya.

"Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak," demikian bunyi Pasal 4 huruf h PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya