Sidang Perdana di MK, Agus Rahardjo Cs Anggap UU KPK Cacat Formil & Prosedural

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 09 Desember 2019 17:51 WIB
(Foto: Okezone.com/Harits Tryan)
Share :

“Kami anggap mempunyai legal standing yang tepat dalam mengajukan permohonan ini, terutama di antara mereka ada 3 pimpinan KPK yang kemudian menjadi bagian dalam prinsipal dalam permohonan ini,” imbuhnya.

Pihaknya berharap MK dapat mengeluarkan putusan untuk menunda berlakunya UU KPK. Kemudian menyatakan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum yang mengikat karena cacat formil dan cacat prosedural, sehingga aturan dimaksud tidak dapat diberlakukan dan batal demi hukum.

“Ataupun dalam pokok permohonan mahkamah menjatuhkan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Feri.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya