MK Berikan Catatan terhadap Gugatan UU KPK yang Diajukan Agus Rahardjo Cs

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 09 Desember 2019 19:19 WIB
Foto Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan catatan kepada permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana uji formil para pemohon diantaranya adalah tiga pimpinan KPK yaitu Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M. Syarief.

Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan, terdapat beberapa catatan yang diberikan pihaknya. Seperti banyaknya jumlah pemohon dan kuasa hukum yang diajukan. Setidaknya ada 13 pemohon termasuk tiga pimpinan KPK dan 39 kuasa hukum.

 Baca juga: Sidang Perdana di MK, Agus Rahardjo Cs Anggap UU KPK Cacat Formil & Prosedural

Karena itu, Saldi menyarankan agar pemohon dapat mempertimbangkan jumlah yang banyak tersebut dan dipastikan siapa saja yang bersedia mendedikasikan untuk mejalani judicial review.

“Jadi dipastikan betul, siapa yang mau mendedikasikan waktunya untuk kegiatan ini,” jelas Saldi di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

 Baca juga: Soal Perppu, Jokowi : Kalau Sudah Ada Pimpinan KPK Baru dan Dewas Dievaluasi

Saldi turut menyoroti permasalahan legal standing yang diajukan pemohon. Dia mengingatkan semakin banyak pemohon yang ikut, maka kuasa hukum harus bisa menjelaskan legal standing para penggugat.

"Nanti kan repotnya dibungkus dengan kalimat sederhana, tapi tidak mencerminkan kenapa orang-orang yang jadi pemohon memenuhi syarat legal standing," tutur Saldi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya