Laode menjelaskan perlindungan terhadap seluruh pegawai KPK telah diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Antikorupsi. Dalam konvensi tersebut diatur bahwa seluruh pegawai KPK tidak boleh dikriminalisasi dan harus dilindungi.
"Jadi, kalau misalnya kita tidak mampu melindungi pegawai KPK, termasuk misalnya rumah saya dilempar bom, pelemparnya yaitu juga salah satu, ya agak bertentangan," tuturnya.
Baca Juga: Jokowi Ingin Kasus Novel Diungkap dalam Hitungan Hari
(Arief Setyadi )