AJI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis di Hari HAM Sedunia

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Rabu 11 Desember 2019 18:08 WIB
Aksi menolak kekerasan terhadap wartawan (Foto Okezone.com/Dede)
Share :

Pasal 4 ayat 3 disebutkan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Setiap orang yang menghambat atau menghalangi perihal tersebut terancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain pelanggaran UU Pers, oknum polisi juga tidak memedulikan Nota Kesepahaman Antara Dewan Pers dengan Polri Tahun 2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Selama ini, kasus kekerasan terhadap jurnalis di Jakarta tak pernah diusut tuntas hingga ke pengadilan, apalagi yang diduga melibatkan aparat. Penegakan hukum dan keadilan bagi korban perlu mendapat perhatian serius dari aparat dan pemerintah agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

AJI juga mengimbau para pimpinan perusahaan media untuk terlibat aktif mengawal kasus yang dialami jurnalisnya.

“Mendesak aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus-kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis lainnya hingga pelakunya dihukum sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Asnil Bambani.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya