''WL dinaikkan statusnya sebagai tersangka. WL menerima gadaian sepeda motor milik korban dari terduga pelaku eksekutor pembunuhan Wina, sebesar Rp1 juta,'' kata Indramawan, Rabu (11/12/2019).
Sepeda motor yang diamankan, terang Indramawan, telah dilakukan pengecekan di Samsat Bengkulu. Hasilnya, sepeda motor jenis matik itu sesuai dengan motor Wina yang hilang di tempat kejadian perkara (TKP).
Untuk tersangka WL, kata Indramawan, dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Saat ini sepeda motor milik korban sudah diamankan di Mapolres kota Bengkulu.
''Sepeda motor yang diamankan sudah dipastikan milik korban. Itu sudah di cek dan sesuai dengan apa yang hilang di TKP dugaan pembunuhan korban,'' terang Indramawan.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Terlibat Pembunuhan Mahasiswi Bengkulu
(Fiddy Anggriawan )