Bupati Nonaktif Kudus Bantah Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar

Taufik Budi, Jurnalis
Kamis 12 Desember 2019 00:29 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

"Terdakwa ini terbukti menerima Rp750 juta dari Akhmad Shofian dan gratifikasi Rp2,5 miliar. Untuk tindak pidana suap terjadi pada kurun waktu Februari hingga Juni 2019," ujar Helmi Syarief.

 Baca juga: KPK Panggil Kadis Kesehatan Kabupaten Kudus soal Suap Perangkat Daerah

Lebih lanjut Helmi menjelaskan, uang suap Rp750 juta itu untuk memuluskan Akhmad Shofian dan istrinya Rini Kartika agar diangkat dan mendapat jabatan baru setingkat eselon III. Uang suap ke Bupati Tamzil itu, diharapkan bisa meningkatkan karier keduanya.

"Uang Rp750 juta itu untuk menggerakkan terdakwa sebagai pejabat Pemkab Kudus yang memiliki kewenangan dalam pengangkatan, pemindahan, serta pemberhentian pegawai pemerintahan Kabupaten Kudus," lengkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Tamzil dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya