JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Joko Dwi Putranto. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2019.
Joko akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan untuk tersangka eks Bupati Kudus, Muhammad Tamzil.
"Kami periksa Joko dalam kapasitas sakai untuk tersangka MTZ (Muhammad Tamzil)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Jumat (11/10/2019).
Febri mengayakan, KPK memanggil Rudi Hermawan selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus dan Nur Halim wiraswasta. Keduanya juga sama-sama akan dimintai keterangannya untuk Tamzil.

Muhammad Tamzil ditetapkan tersangka bersama Agus Soeranto (ATO) yang merupakan Staf Khusus Bupati Kudus. Sedangkan sebagai pemberi suap yakni Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (ASN).
Tamzil juga terjerat kasus korupsi sebagai Bupati Kudus periode 2003-2008. Saat itu Tamzil terbukti melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk Tahun Anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.