Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Praperadilan Terhadap KPK Ditolak, Bupati Kudus Akan Ikuti Aturan Hukum

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Selasa, 01 Oktober 2019 |14:57 WIB
Praperadilan Terhadap KPK Ditolak, Bupati Kudus Akan Ikuti Aturan Hukum
Kuasa Hukum Bupati Kudus Nonaktif Muhammad Tamzil, Aristo Seda Memberi Keterangan kepada Wartawa Usai Upaya Praperadilan Kliennya kepada KPK Ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019). (foto: Okezone/Sarah Hutagaol)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa Hukum Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil, Aristo Seda mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan hukum meskipun gugatan praperadilan yang dilayangkan kliennya ditolak hakim.

"Kami akan ikuti saja karena praperadilan sudah ditolak. Hak kami kan sudah diputus hari ini, kami akan mengikuti proses lebih lanjut untuk sidang pokok perkara nanti," ucap Aristo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).

Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Kudus terhadap KPK 

Oleh karena itu, Aristo Seda pun mengaku Tamzil tidak akan mengajukan gugatan praperadilan lagi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena seluruh materi yang digugat telah ditolak.

Bupati nonaktif Kudus, Muhammad Tamzil. (Foto: Sindo)	 

Kesempatan yang sama, Kuasa Hukum KPK Indra, mengatakan bahwa keputusan hakim yang menolak praperadilan mengartikan kalau penggeledahan dan status tersangka yang dilayangkan kepada Tamzil sesuai aturan hukum.

"Artinya bahwa penetapan tersangka dilakukan termohon yaitu KPK, dan upaya-upaya tindak lanjutnya setelah itu yaitu penggeledahan itu sesuai dengan ketentuan hukum," ungkap Indra.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement