JAKARTA - Kuasa Hukum Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil, Aristo Seda mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan hukum meskipun gugatan praperadilan yang dilayangkan kliennya ditolak hakim.
"Kami akan ikuti saja karena praperadilan sudah ditolak. Hak kami kan sudah diputus hari ini, kami akan mengikuti proses lebih lanjut untuk sidang pokok perkara nanti," ucap Aristo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).
Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Kudus terhadap KPK
Oleh karena itu, Aristo Seda pun mengaku Tamzil tidak akan mengajukan gugatan praperadilan lagi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena seluruh materi yang digugat telah ditolak.
Kesempatan yang sama, Kuasa Hukum KPK Indra, mengatakan bahwa keputusan hakim yang menolak praperadilan mengartikan kalau penggeledahan dan status tersangka yang dilayangkan kepada Tamzil sesuai aturan hukum.
"Artinya bahwa penetapan tersangka dilakukan termohon yaitu KPK, dan upaya-upaya tindak lanjutnya setelah itu yaitu penggeledahan itu sesuai dengan ketentuan hukum," ungkap Indra.