JAKARTA – Gugatan praperadilan yang diajukan bupati nonaktif Kudus, Muhammad Tamzil, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas status tersangka resmi ditolak hakim tunggal Sudjarwanto.
"Permintaan praperadilan pemohon tidak beralasan dan ditolak. Maka biaya dibebankan kepada pemohon sejumlah nihil," ujar Hakim Sudjarwanto di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).
Baca juga: OTT Bupati Kudus, KPK Sita Uang Rp200 Juta Diduga Terkait Jual-Beli Jabatan
Hakim Sudjarwanto menjelaskan kalau praperdilan tersebut tidak beralasan dan ditolak berdasarkan barang bukti permulaan yang diajukan termohon serta hasil keterangan saksi.
Disebutkan, penggeledahan yang dilakukan di kediaman Bupati Kudus dianggap sah dan sesuai aturan hukum dikarenakan pihak KPK telah mendapat izin dari Wakil Bupati Kudus.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Kudus Ternyata Residivis Kasus Korupsi
Meskipun, penggeledahan yang dilakukan tidak dengan surat izin dari ketua pengadilan, dan juga tidak disaksikan kepala desa.
"Saat menggeledah termohon telah dilengkapi surat penggeledahan tanggal 27 Juli, dan dibuatkan berita acara penggeledahan," lanjut Hakim Sudjarwanto.