JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPP Kabupaten Kudus Catur Widiyatno dan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Kudus Apriliana diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, mereka berdua akan diperiksa untuk proses kelengkapan penyidikan atas tersangka Bupati Kudus, Mohammad Tamzil.
"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Selain itu, penyidik KPK juga memeriksan saksi lainnya, yakni Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus Ali Rifai dan pihak Wiraswasta Haryanto.
"Yang bersangkutan juga diperiksa melengkapi berkas Mohammad Tamzil," ujar Febri.
KPK telah menetapkan, Mohammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Tamzil ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Staf Khusus (Stafsus) Tamzil, Agus Soeranto dan Plt Sekdis DPPKAD Kudus, Akhmad Sofyan.