Seperti diketahui, pihak Muhammad Tamzil melayangkan gugatan praperadilan dikarenakan status tersangka yang disangkakan terhadapnya dan penggeledahan oleh KPK yang dianggap tidak sah.
Tamzil sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap terkait pengisian jabatan di wilayahnya.
Ia diduga menerima uang Rp250 juta dari Plt Sekdis DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan melalui staf khusus Bupati Agus Soeranto.
Baca juga: Ganjar Pranowo Bentuk "Kudus Baru" Usai Tamzil Kena OTT KPK

(Hantoro)